+
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK
Latar belakang diterbitkannya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan adalah1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
2) Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan disatukan dalam suatu Peraturan Menteri yang baru.
Status Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 adalah peraturan menteri baru yang mengatur Standar Nasional Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Berikut
ini beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan.
1. SNP
SMK/MAK terdiri atas
standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses pembelajaran, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
biaya operasi.
2. Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan
masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai
dengan kewenangan wajib
menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan
pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan
dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
3. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang
yang mengatur mengenai
standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi
lulusan pada SMK/MAK
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
sepanjang yang mengatur mengenai
pelaksanaan standar isi
dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru sepanjang
yang mengatur mengenai
Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai standar
proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
40 Tahun 2008 tentang Standar
Sarana dan Prasarana
untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10.
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 69 Tahun 2009
tentang Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang
yang mengatur mengenai
standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
11.
Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar
dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang
mengatur mengenai standar
isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12.
Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang
mengatur mengenai standar
proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya bagi anda yang ingin mendapatkan Permendikbud Nomor 34 Tahun
2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejurua / Madrasah
Aliyah Kejuruan bisa mendownloadnya melalui tautan di bawah ini.
- Download Salinan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018
- Download Lampiran I Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangStandar Kompetensi Lulusan SMK /MA
- Download Lampiran II Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangStandar Isi SMK / MAK
- Download Lampiran III Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangStandar Proses Pembelajaran SMK / MAK
- Download Lampiran IV Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangStandar Penilaian SMK / MAK
- Download Lampiran V Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangStandar Pendidik dan Kependidikan SMK / MAK
- Download Lampiran VI Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangSarana dan Prasana SMK / MAK
- Download Lampiran VII Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangSarana Pengelolaan SMK / MAK
- Download Lampiran VIII Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentangSarana Biaya Operasi SMK / MAK.
Demikian informasi
yang dapat sampaikan mengenai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK, Semoga bisa memberikan manfaat bagi anda.
0 Comments