Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 - Postingan kali ini adalah Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 yang bisa anda unduh pada akhir postingan ini.
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Tahun 2019 Pemerintah mengalokasikan anggaran DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 29.502.043.745.000,- (dua puluh sembilan triliun lima ratus dua milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp. 19.243.411.000.000-, (Sembilan belas triliun dua ratus empat puluh tiga milyar empat ratus sebelas juta rupiah rupiah) dan DAK Nonfisik sebesar Rp 10.258.632.745.000,- (sepuluh triliun dua ratus lima puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dengan alokasi anggaran tersebut, diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional.
Pengalokasian DAK Bidang Kesehatan ini, tidak untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujud bangsa yang mandiri, maju dan sejahtera, serta agar terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Mempertimbangkan tanggung jawab pengelolaan DAK Bidang Kesehatan berada di tangan Bupati/Walikota yang secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan atau Direktur Rumah Sakit Daerah, maka Kementerian Kesehatan menyiapkan pilihan kegiatan yang perlu dilakukan, agar tujuan pembangunan kesehatan secara nasional dapat tercapai. Untuk itu, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lain harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh para pelaksana pembangunan kesehatan di daerah.
Petunjuk Operasional merupakan pedoman penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 yang berisi penjelasan rinci kegiatan pemanfaatan DAK Fisik Bidang Kesehatan. Untuk DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan, DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan, dan DAK Fisik Afirmasi Bidang Kesehatan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download berkas Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 di bawah ini.
Download:
Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019Demikian artikel tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 kali ini, semoga bisa memberikan manfaat bagi anda semua.
0 Comments