Loading...

Perpres Nomor 3 Tahun 2019

Dalam Peraturan Presiden no. 3 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Turnjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran atau Tunjangan Analis Anggaran, adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2 berdasarkan Perpres No 3 Thn 2019 yakni Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Dalam pasal 4 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor (No) 3 Tahun 2019, Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
  1. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Turnjangan Analis Anggaran dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan yang diberikan pada Jabatan Fungsional Analis Anggaran berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2019 yaitu

NO Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Tunjangan
1 Analis Anggaran Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2 Analis Anggaran Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3 Analis Anggaran Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4 Analis Anggaran Ahli Pertama Rp 540.000,00

Selengkapnya, bagi yang belum memiliki Perpres No 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran bisa mendapatkannya melalui link dibawah ini

Download Perpres No 3 Tahun 2019

Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat bagi anda.

Post a Comment

0 Comments