Dalam pasal 2 berdasarkan Perpres No 3 Thn 2019 yakni Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
Dalam pasal 4 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor (No) 3 Tahun 2019, Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
- pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Turnjangan Analis Anggaran dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan yang diberikan pada Jabatan Fungsional Analis Anggaran berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2019 yaitu
NO | Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | Tunjangan |
1 | Analis Anggaran Ahli Utama | Rp 2.025.000,00 |
2 | Analis Anggaran Ahli Madya | Rp 1.380.000,00 |
3 | Analis Anggaran Ahli Muda | Rp 1.100.000,00 |
4 | Analis Anggaran Ahli Pertama | Rp 540.000,00 |
Selengkapnya, bagi yang belum memiliki Perpres No 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran bisa mendapatkannya melalui link dibawah ini
Download Perpres No 3 Tahun 2019
Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat bagi anda.
0 Comments