Besaran pemberian TPG 2019 berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Non PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Non PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun isi mekanisme dari Juknis TPG 2019 Kemenag ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:
Bab I PendahuluanMeliputi Pengertian Umum, Tujuan, dan Sasaran.
Bab II Besaran dan Sumber Dana
Bab III Penerima Tunjangan Profesi GuruMeliputi Keiteria, ketentuan mekanisme, dan perencanaan anggaran tunjangan profesi.
Bab IV Pembayaran Tunjangan ProfesiProsedur pembayaran, perinsi pembayaran, waktu pelaksanaan pembayaran, simpatika, pembatalan dan penghentian pembayaran dan perpajakan.
Bab V Penutup
Untuk lebih detail dan jelas mengenai Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, silakan bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.
Juknis TPG Madrasah 2019 Download
SK Juknis TPG Madrasah 2019 Download
Demikian info tentang Juknis TPG Madrasah kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi Bapak Ibu Guru sekalian.
0 Comments